HomePolsekKubutambahan"Biaya Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan yang Menjadi Pertanyaan Warga Dalam Kegiatan...

“Biaya Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan yang Menjadi Pertanyaan Warga Dalam Kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan di Desa Bulian “

Jalin silahturahmi dan interaktif dengan warga masyarakat, pada hari jumat tanggal 17 Pebruari 2023 Pukul 09.00 wita bertempat di Gedung Serbaguna desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan “Jumat Curhat” Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi Masyarakat Desa Bulian yaitu dengan tokoh dan warga masyarakat desa Bulian tentang kamtibmas.

Hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Polsek Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H, Para Kanit Polsek Kubutambahan, Perbekel Desa Bulian Made Sudirsa, Sekdes Bulian Made Sudira, Ketua BPD Desa Bulian, Para Kadus Se – Desa Bulian dan tokoh masyarakat Desa Bulian, kegiatan “Jumat Curhat” diawali penyampaian dari Perbekel Bulian dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Desa Bulian yang sudah hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” ini dan Bapak Kapolsek beserta jajarannya yang telah bersedia memberikan informasi terkait Kamtibmas yang telah hadir meluangkan waktu ke Desa Bulian, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi terkait situasi Kamtibmas di Desa Bulian agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa Bulian dan gar warga yang hadir menyimak dan silakan bertanya permasalahan yang terjadi berkaitan dengan kamtibmas yang ada di Desa Bulian dan ucapan terimakasih kepada Polri yang telah melaksanakan program nasional yaitu “Jumat Curhat” Polsek Kubutambahan, warga yang hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” kurang lebih 25 orang.

Penyampaian dan himbauan Kapolsek Kubutambahan pada kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Bulian “Kalau ada keluhan atau aspirasi dari masyarakat yang belum tersampaikan pada saat jumat curhat ini agar disampaikan lewat Bhabinkamtibmas atau langsung telpon saya dan dalam era – globalisasi agar setiap masyarakat bijak dalam bermedsos agar tidak ada permasalahan dan Dalam rangka menyambut hari raya Nyepi dengan mengarak ogoh – ogoh supaya tetap menjaga situasi Kamtibmas desa Bulian tetap kondusif.

Dalam sesi tanya jawab
Dari Sekdes desa Bulian dalam proses pengurusan SIM yaitu perpanjangan dan pengurusan SIM baru, situasi kamtibmas desa Bulian umum tetap kondusif namun terkait kenakalan remaja yaitu penggunaan knalpot brong, lanjut tanggapan dari Kapolsek “Dalam proses pengurusan SIM baik perpanjangan maupun baru sesuai mekanisme agar di urus sendiri dan untuk tetap tertib berlalulintas dijalan raya dengan tetap melengkapi diri maupun kelengkapan kendaraan, “Saat ini proses hukum ada kebijakan dari pimpinan kami yaitu Restorasi justice penyelesaian permasalahan ditingkatkan bawah secara kekeluargaan, “Kenakalan remaja bisa dilaksanakan dengan pembinaan dengan memanggil orang tua bersangkutan kemudian dari pada dilaksanakan penilangan dari unit lalulintas, “tanggapan dari Ps. Kanit lantas “Terkait pengurusan SIM
Untuk perpanjangan SIM C, dengan syarat SIM belum jatuh tempo sehingga bisa dilakukan perpanjangan apabila SIM sudah lewat jatuh tempo maka harus pengurusan baru, “Bilamana ada pengurusan SIM baik baru atau perpanjangan agar mekanisme mengurus dengan sendiri tanpa calo, lanjut Kadus Lodguwuh Gede Ukirada
Menanyakan terkait adanya trek-trekan dengan knalpot brong apa bisa diisi polisi tidur, Tanggapan Kapolsek Kubutambahan pada intinya “Untuk tetap mengajak para remaja dengan cara humanis/pendekatan trek-trekan tanpa penonton tidak akan ada untuk menggalakkan trek-trekan dengan cara membubarkan penontonnya, “Tetap lakukan himbauan kepada remaja agar tidak melakukan trek-trekan dengan berakibat patal dan Tanggapan dari Ps. Kanit lantas untuk pemasangan polisi tidur harus seijin dari dinas perhubungan dan PU kami dari pihak kepolisian hanya pelaksanaan aturan, lanjut pertanyaan dari kadus Bantes Wayan Sukendra Adanya pada intinya ” Terkait mekanisme pengurusan SIM dengan memperoleh surat psikologis apa boleh tanpa surat itu, lanjut “tanggapan dari Ps. Kanit lantas, Sesuai makanisme tetap dalam syarat pengurusan SIM harus ada surat psikologis lanjut Pertanyaan dari Sekdes “Untuk pajak kendaraan polri hanya melakukan peneguran, akan tetapi jika TNKB dan STNK mati polri bisa melakukan penilangan dianggap berkendaraan tanpa kelengkapan surat – surat dan pertanyaan dari Ketua linmas desa Bulian Nyoman Rencana
pada intinya Terkait situasi Kamtibmas desa Bulian langkah apa saja yang harus dilakukan sebagai selaku linmas desa Bulian bila menemukan perkelahian bersenjata lanjut tanggapan dari Kapolsek Kubutambahan “Apabila menemukan terjadinya perkelahian agar segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Polsek Kubutambahan untuk mengindari terjadinya permasalahan yang berlarut – larut, kami dari Polsek Kubutambahan menitip Bhabinkamtibmas agar tetap menjalin komunikasi dan koordinasi terkait Kamtibmas desa Bulian, lanjut tanggapan dari Bhabinkamtibmas
Apabila menemukan keributan didesa agar linmas melaporkan kepada Kadus dan perangkat desa kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas sesuai mekanisme.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 10.15 wita berjalan aman dan lancar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img