Pada hari Jumat Tanggal 21 Juli 2023 Pukul 08.30 wita bertempat di Banjar Dinas kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi Warga Masyarakat Banjar Dinas kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan tentang Kamtibmas.
Hadir Dalam Kegiatan jumat curhat tersebut Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta,S.H, Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Komang Widiasa,S.H, Kanit Provost Polsek Kubutambahan Aiptu Komang Astana,S.H, Kanit Lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana,S.H, Babinkamtibmas Desa Bila, Warga Masyarakat, Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila yang hadir kurang lebih 15 orang.
Kegiatan diawali penyampaian dari Kapolsek Kubutambahan Akp Ketut Suparta, S.H, M.H pada intinya menyampaikan dengan mengucapkan puji syukur atas asung kerta wara nugraha bisa melaksanakan kegiatan curhat pada hari ini dan terima kasih atas kehadirannya sudah meluangkan waktu untuk bisa hadir, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan Semoga dengan kegiatan ini kita dapat bertukar pendapat dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami, terkait situasi kamtibmas di Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Dalam sesi tanya jawab, Pertanyaan dari Gede Sutama menanyakan Untuk berpakaian Adat dalam membawa motor apakah memakai helm, terkait kerawanan Kamtibmas desa bila dan mohon tetap kehadiran patroli di wilayah desa Bila,Tanggapan dari Kapolsek Kubutambahan, terkait penggunaan helm dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya sesuai aturan lalu lintas walaupun memakai pakaian adat tetap menggunakan helm, itu semua demi keselamatan, terkait kerawanan Kamtibmas di desa Bila kami akan melakukan pemetaan kerawanan, pada jam-jam tertentu dan merupakan kerawanan musiman kami juga mengarahkan agar personil melaksanakan patroli rutin ke wilayah desa Bila.
Pertanyaan dari Komang Ariasa menanyakan Bagaimana proses pembayaran tilang apabila terjadi pelanggaran lalu lintas dan Bagaimana caranya memberikan pertolongan apabila menemukan kejadian laka lantas, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, menyampaikan pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas untuk pembayarannya langsung ke BRI dan tidak boleh dititip sama petugas Polisi yang menilang dan pemberian pertolongan apabila ada laka lantas liat situasi apabila situasi sudah aman kanan kiri, baru kita dekati korban, tandai tempat kejadian kemudian korban bawa kepinggir jalan beserta kendaraannya atau dipinggirkan biar tidak mengganggu lalu lintas, hubungi bhabinkamtibmas / Polsek Kubutambahan sampaikan bahwa ada kecelakaan dan berikan pertolongan pada korban apabila parah bantu bawa ke rumah sakit terdekat.
Pertanyaan dari warga an. Komang Ardana terkait pelaporan kehilangan barang kemana harus dilaporkan tanggapan dari Kanit Reskrim pada intinya Agar tetap melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Kemudian kalau kerugian dianggap besar bisa langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek dan nanti akan ada pengecekan tkp dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Polsek Kubutambahan.
Rangkaian kegiatan berakhir pukul 09.30 wita berjalan aman dan lancar.