Polda Bali – Polres Buleleng , Bhabinkamtibmas Desa Penyabangan Aiptu
Nengah Pande Artika bersama dengan Perbekel Nyoman Sudiarta serta prangkat
Desa , melaksanakan Mediasi (Problem Solving) mengenai perselisihan
pandangan atau pendapat rumah tangga di Desa Binaan , namun dari hasil
mediasi tersebut kedua belah pihak masih pada pendirian masing-masing
pendapat sehingga Perbekel Desa Penyabangan memberikan waktu 3 (tiga) bulan
untuk memikirkan secara matang apa yang akan menjadi keputusan final.
Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Binaan tersebut mengharapkan
perbedaan atau perselisihan pandangan ini sekiranya bisa diselesaikan
dengan kepala dingin , agar tidak berimbas kepada anak-anak yang merupakan
hasil dari sebuah perkawinan atau berumah tangga.
Harapan dari Kepala Desa Maupun Bhabinkamtibmas Desa Penyabangan , bilamana
sebelum 3 (tiga) bulan ada hasil kesepakatan yang positif yaitu rujuk
kembali layaknya sebagai suami istri , alangkah baiknya bisa rukun
selamanya.
Atas seijin Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana,S.St ,
Bhabinkamtibmas pada akhir pertemuan kembali menegaskan dan berpesan kepada
pihak yang berselisih paham untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan
rumah tangga dan keluarganya agar bisa utuh seperti sedia kala yang
berdasarkan cinta sama cinta. “Ucap Pak Bhabin.”