Polda Bali – Polres Buleleng, Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Bali, hari ini menggelar pemungutan
suara ulang (PSU), Selasa (20/2/24).
Empat TPS tersesebut dua TPS berlokasi di Bakai Adat Banjar Dinas Pegayanan
Desa Temukus diantaranya TPS 4 dan 5 serta Dua TPS berlokasi di Dusun
Munduk Waban Desa Pedawa masing-masing TPS 5 dan 6.
Untuk mengamankan pelaksanaan PSU di dua desa diwilayah Kecamatan Banjar
tersebut, sejumlah personel kepolisian dari Polres Buleleng dan Polsek
Banjar dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan di masing-masing TPS
bersinergi dengan anggota Koramil Banjar, Pol PP dan Linmas dimasing-masing
desa.
Kapolsek Banjar Kompol DR. I Gede Putu Semadi, S.IP., M.Pd., mengungkapkan
Pemungutan suara ulang (PSU) digelar oleh KPU Buleleng karena pada saat
pemungutan suara Pemilu Tgl.14 Februari lalu terjadi kesalahan teknis di
masing-masing TPS.
“PSU hari ini di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa hanya untuk mencoblos surat suara
DPRD Kabupaten Buleleng, sedangkan untuk di TPS 4 dan 5 Desa Temukus
digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden saja,” Ungkapnya
Kapolsek menjelaskan PSU untuk di TPS 4 dan 5 Desa Pedawa disebabkan oleh
adanya surat suara yang tertukar dengan Dapil lain, sedangkan untuk di Desa
Temukus penyebabnya karena KPPS menerima atau memberikan pemilih ber-KTP
luar wilayah untuk mencoblos di TPS tersebut tanpa dilengkapi surat pindah
memilih
“Untuk di TPS 4 dan 5 Desa Pedawa pada saat pemungutan suara pemilu tgl.14
Februari lalu seharusnya menerima surat suara DPRD Kabupaten Dapil 8
Banjar, namun surat suara yang diterima adalah surat suara DPRD Kabupaten
Dapil 3 Kubutambahan,” Jelasnya.