Polres Buleleng,Dalam menciptakan rasa aman dan berkeadilan kepada masyarakat Buleleng pada khususnya,dalam langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan serta tindak pidana yg terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng secara tepat dan responsif,dimana salah satu kejahatan seksual yg tergolong cukup tinggi sehingga perilaku buruk seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama dan dengan adanya kejahatan seksual ini sehingga Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H, bersama Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K,S.I.K dan Penyidik mengungkap Tiga(3) perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan serta kekerasan seksual dalam sebulan terkhir ini kepada insan media maupun elektronik.Senin 20/5/2024.
Berdasarkan laporan LP/B/177/III/2024/SPKT/POLDA BALI dengan tsk Kd Joni Aryawan,
LP/B/129/V/2024/SPKT/POLDA BALI dengan TSK Sahadi dengan modus operandi kekerasan terhadap korban
LP/B/134/V/2024/SPKT/POLRES BULELENG /POLDA BALI dan Tsk Nengah Somadika dg modus operandi kekerasan
Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat(3) UU RI No 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 E UU RI nomer 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat(3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti perubahan ke dua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun maksimal 15 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 milar.
Dengan adanya kekerasan seksual dan persetubuhan anak ini mari kita jaga anak-anak kita bersama,agar anak-anak bisa berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang,”jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H.