Polres Buleleng,Trus gencar melakukan pemberantasan Narkoba dan obat terlarang lainnya,Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H bersama Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.sos,M.H dan Tim Goak Polengnya kembali melaksnakan Release tindak pidana Narkotika awak media di depan Loby Polres Buleleng,Senin 26/05/2024.
Pelaku tindak pidana Narkotika diamankan dan diinterogasi ditempat yang berbeda-beda yaitu di wilayah Kecamatan Buleleng dan Kec Kubutambahan kemudian dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan ini dilakukan dengan berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkoba yang ada diwilayah Kab Buleleng pada khususnya, dimana hal ini sangat meresahkan akan dampak bahaya Narkoba tersebut terutama dikalangan anak-anak muda bangsa ini sehingga,Tim Goak Poleng dengan melakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan badan terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika dan disaksikan oleh aparat desa setempat serta bisa memberikan efek jera kapada para tersangka ini,”tegas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H.
“Pasal yang disangkakan kepada masing-masing para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009Â tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00(delapan miliar rupiah) dan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman,”jelasnya.