HomeZona IntegritasKapolres Buleleng Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Kepada Insan Media

Kapolres Buleleng Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Kepada Insan Media

Polres Buleleng,Dengan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Buleleng khususnya,Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H melaksanakan Release pengungkapan kasus melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPdan didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K,S.I.K.Selasa 27/5/2024.

Kejadian ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/137/V/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 9 Mei 2924 Made Ariani Isnawantini dengan korban I Ketut Nurcahaya alias Tut Nur dan Arya Pradipa alias Jojo dan tersangka berjumlah 3 orang antara lain Putut Rudi Artha,Km Pin Widara dan Putu Agus Alit.

Awal permasalahan bermula dari masalah hutang piutang  antara korban dan pelaku krna ayah korban meminjang uang sebesar Rp 20.000.000 dan karena ayah pelaku tidak bisa membayar utang maka ayah pelaku memberikan sertifikat kemudian tampa sepengetahuan  korban  sertifikat tersebut dicarikan uang sebesar Rp 50.0000.000 sehingga terjadi kelebihan uang milik ayah tersebut sebesar  Rp 30.000.000,kemudian korban menagih sertifat tersebut dan dari masalh tersebut terjadilah pengeroyokan atau melakukan kekerasanbersama ,sehingga  korban dan pelaku sama-sama  melapor ke kantor Polisi.

Terhadap kelima tersangka diantaranya Putu Rudi Artha Alias Rodi, Ketut Nurcahaya R, SH Alias Ketut Nur, Arya Pradipa Alias Jojo Komang Pin Widara Alias Manng Pin Putu Agus alit Alias Alit  dikenakan pasal 170 KUHP (secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum hingga mengakibatkan luka ) dengan acaman hukuman penjara tujuh tahun ujar,’beliau.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img