HomeZona IntegritasKapolres Buleleng Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Kepada Insan Media

Kapolres Buleleng Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Kepada Insan Media

Polres Buleleng,Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H bersama Tim Goak Poleng trus gencar melaksanakan pengungkapan peredaran narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng.Senin 24/6/2024.

Para pelaku diamankan pada hari Sabtu tgl 15 Juni 2024 pukul 22.10 wita di sebuah Rumah di perumahan Griya Adi 3, Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.

Pelaku NK, 40 Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, alamat Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng dan NH, 28 Tahun, Laki-laki, Islam, alamat Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Dua tersangka diduga membawa, memiliki, menguasai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,68 gr Brutto ( 7,42 gr Netto).

Kronologis pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah desa pengastulan dimana sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 22.10 wita di lakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan disebuah rumah di perum griya adi 3 dan berhasil mengamankan Tsk NK berikut beberapa barang bukti tersebut diatas dan menurut keterangan Tsk NK sebelumnya dia sudah menyerahkan barang di duga narkotika jenis sabu kepada temannya yang bernama NH, kemudian pada hari minggu,16 juni 2024 berdasarkan keterangan dari Tsk NK dilakukan penangkapan terhadap Tsk NH di rumahnya di jl. Udayana kelurahan seririt dan dari interogasi terhadap Tsk NH bahwa barang di duga narkotika jenis sabu yang sebelumnya di serahkan oleh Tsk NK sebagian sudah di jual dan sebagian masih di simpan, kemudian dengan di saksikan oleh kelian adat setempat di lakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan oleh Tsk NH dan di dapati barang bukti tersebut diatas, kemudian kedua Tsk bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dan diamankan juga pelaku berinisial SGS 38 Tahun, Laki-laki, Budha, Karyawan Swasta, alamat Jalan Hasanudin Gg Attaufiq, Kel kampung kajanan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng pada hari Minggu tgl 16 Juni 2024 pukul 19.10. wita di sebuah Rumah di alamat Jalan Hasanudin Gg Attaufiq, Kel kampung kajanan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

Modus operandi yang dilakukan tsk SGS membeli dari Tsk NK dan Tsk NH sebanyak 5 paket klip yg diduga narkotika jenis sabu dan dijual kembali dan uang hasil penjulan diserahkan ke Tsk NK dan Tsk NH dengan mendapatkan upah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.

Dan berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap Tsk NK dan Tsk NH dan di lakukan pengembangan kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 19.10. wita bertempat di sebuah Rumah di Jalan Hasanudin Gg Attaufiq, Kel kampung kajanan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng di lakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap Tsk SGS dan dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat di dapati barang bukti tersebut diatas dan dari hasil interogasi menyebutkan bahwa Tsk SGS sebelumnya mendapatkan  narkotika jenis sabu dari NK dan Tsk NH dan di tugaskan untuk menjual dengan mendapatkan imbalan sejumlah uang atau paket narkotika jenis sabu, kemudian Tsk SGS bersama barang buktilainnya di bawa ke Mako untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img