HomeNews"Forkopimcam Banjar Melakukan Mediasi Penyelesaian Polemik Terkait Pemekaran Desa Pakraman Tamblingan"

“Forkopimcam Banjar Melakukan Mediasi Penyelesaian Polemik Terkait Pemekaran Desa Pakraman Tamblingan”

Polda Bali – Polres Buleleng, Pemekaran Desa Pakraman Tamblingan yang
berpolemik sedari awal pemekaran dengan Desa Adat Munduk kini memasuki
Babak babak baru dengan adanya Mediasi yang dilakukan oleh Forkopimcam
(Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Banjar yang terdiri dari Kapolsek,
Danramil dan Camat Banjar bersama Majelis Madya Kecamatan Banjar, Rabu
(4/9/2024)

Mediasi yang bertujuan untuk menyelesaikan polemik akibat adanya pemekaran
desa tersebut berlangsung di Kantor Desa Munduk, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Banjar Kompol Dr. I Gede Putu Semadi, S.I.P., M.Pd., mengungkapkan
mediasi dilaksanakan oleh forkopimcam berdasarkan atas hasil dari audensi
ketua tim 9 tanggal 28 agustus 2024 terkait pentingnya mediasi untuk
menyelesaikan polemik yang terjadi terkait pemekaran Desa Adat Tamblingan
guna menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif.

“Kita berharap dengan adanya mediasi yang dilakukan ini akan dapat
menyelesaikan semua polemik yang ada, sehingga tidak mewariskan
permasalahan kepada generasi mendatang,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek permasalahan atau polemik terkait pemekaran Desa di
Wilayah Desa Munduk yang sudah berlangsung lebih kurang selama 23 tahun
sejak adanya wacana pemekaran yang mendapat penolakan dari pihak desa induk
tersebut merupakan waktu yang sangat lama sehingga perlu menjadi perhatian
semua pihak dan perlu penyelesaian segera agar tidak menggangu stabilitas
kamtibmas di wilayah Tamblingan.

“Polemik yang terjadi harus kita selesaikan bersama agar tidak mewariskan
permasalahan kepada anak cucu di kemudian hari,” imbuhnya.

Kompol Semadi juga mengharapkan dan meminta kepada semua pihak untuk dapat
bersama-sama menurunkan ego guna mengakhiri semua polemik yang terjadi dan
kembali merajut persatuan hidup rukun sebagai warga desa dan warga negara
dan terkait dengan adanya SK yang belum dicabut, Ia mengharapkan adanya
kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk mencabutnya agar nantinya tidak
dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

“Mari kita selesaikan permasalahan ini supaya permasalahan ini tidak
berkepanjangan terus agar situasi kamtibmas menjadi kondusip dan kita semua
bisa hidup dengan tenang dan damai sebagai satu keluarga,” pungkasnya.

Mediasi dihadiri oleh Sekcam Banjar, Pengerajeg Adat Tamblingan Gusti Agung
Ngurah Pradyan, Inisiator Pemekaran Desa Nengah Punia, Ketua dan anggota
team 9, Kelian Adat Catur Desa, Klian Banjar dan Prajuru Adat Tamblingan
Perbekel Desa Munduk, Gobleg, dan Desa Gesing serta Kertha dan Sabha Desa
Munduk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img