HomeNews"Jumat Curhat Kapolsek Singaraja Di Kelurahan Beratan Dengarkan Aspirasi dan Keluh...

“Jumat Curhat Kapolsek Singaraja Di Kelurahan Beratan Dengarkan Aspirasi dan Keluh Kesah Masyarakat”

Polda Bali – Polres Buleleng, Dalam rangka berdialogis mendengarkan
aspirasi atau keluh kesah warga masyarakat terkait kamtibmas dan tugas atau
pelayanan Kepolisian secara langsung, Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus
Dwi Wirawan, S.H.,M.H., melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” di Aula Kantor
Lurah Beratan. Jumat (6/9/24)

“Jumat Curhat” adalah satu program Polri dalam rangka menerim Apirasi
secara langsung dari warga Masyarakat.

Kegiatan “Jumat Curhat” dihadiri oleh Lurah Beratan diwakili Sekretaris Luh
Sri Eka Widyastuti, S.Sos., Kasi Pemerintahan Beratan I Nyoman Sriada, Kasi
Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Ni Putu Eka Sri Novianingsih, S.E.,
Kaling Beratan I Nyoman Ngurah Suarta, dan perwakilan warga Kelurahan
Beratan.

Didampingi Kanit Lantas dan Kanit Intelkam Polsek Singaraja jajaran Polres
Buleleng, Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H.,
menyampaikan bahwa “kegiatan jumat curhat ini merupakan kegiatan rutin yang
dilaksanakan seluruh Indonesia oleh Polri dan saya sangat berterimakasih
kepada bapak/ibu serta warga yang sudah hadir”.

“Dalam kesempatan ini, saya selaku Kapolsek Singaraja ingin menyampaikan
apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah terjalin baik
antara pihak kepolisian dan pemerintah kelurahan Beratan. Kami memahami
bahwa tugas dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat adalah tugas bersama. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk
selalu memberikan bantuan dan saling mendukung satu sama lain”.

“Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut, khususnya dalam memberikan
bantuan kepada masyarakat, baik dalam aspek keamanan, ketertiban, maupun
kesejahteraan sosial. Dengan kebersamaan, kita dapat memastikan masyarakat
mendapatkan pelayanan yang optimal serta merasa aman dan nyaman dalam
kehidupan sehari-hari”.

Penyampaian Kaling Beratan bapak I nyoman Ngurah Suarta yaitu “program
jumat curhat memang sangat bermanfaat dalam mendekatkan aparat penegak
hukum dengan masyarakat, sekaligus menjadi wadah untuk membahas isu-isu
sosial yang berkembang, termasuk dampak negatif dari media sosial”.

“Terkait dengan perkembangan medsos dapat menimbulkan hal yang negatif,
Pertama masalah perselingkuhan sering terjadi dan laporan dari warga
setempat, salah satunya penyebabnya dari penggunaan medsos, yang saya
pertanyakan apakah kasus perselingkuhan ini sudah pernah masuk ke ranah
hukum atau sudah pernah dihukum yang berselingkuh ?”.

Kapolsek Singaraja menerangkan “terkait dengan pertanyaan Kaling beratan
tentang perselingkuhan dan keterkaitannya dengan media sosial, perlu
diketahui bahwa perselingkuhan pada dasarnya adalah masalah pribadi antara
suami dan istri, perselingkuhan sendiri bukanlah tindak pidana yang secara
langsung dapat dihukum dengan undang-undang pidana, kecuali jika
perselingkuhan tersebut menyebabkan atau berujung pada tindakan yang
melanggar hukum lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga”.

“Berdasarkan KUHP Pasal 284, perzinaan adalah tindakan hubungan seksual
yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam
pernikahan dengan orang selain pasangannya. Perlu dipahami bahwa tindakan
perzinaan dapat dikenai sanksi hukum pidana jika salah satu pihak yang
merasa dirugikan, baik suami atau istri, melaporkannya secara resmi kepada
pihak berwenang. perzinaan termasuk dalam delik aduan, artinya tindakan ini
tidak bisa diproses secara hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang
berhak”. Jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img