Polda Bali – Polres Buleleng , untuk mewujudkan pelayanan Prima, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 pukul 10.30 wita Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Made Murdiana menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sangsit yang bernama Ketut MertaAdapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Ketut Merta warga Masyarakat Desa Sangsit datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk Ktp ) miliknya dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan membuatkan Surat Keterangan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biayaBamin Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang amanKapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Polri serta membuatkan laporan kehilangan dan membuatkan surat Keterangan hilang untuk dapat dipergunakan sesuai kegunaannya”, Ucap Kapolsek