Polda Bali-Polres Buleleng ,Hari ini Sabtu (2/3) dihalaman Polres Buleleng telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Buleleng yang terlibat Narkoba.
PTDH terhadap 2 (dua) personel Polres Buleleng dilakukan langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 & 907/XII/ 2018 tanggal 31 Desember 2018 terhadap AiptuI Ketut Metriya anggota Banit Patroli Sat Sabhara dan Aipda I Made Setiawan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada.
Pemberhentian terhadap 2 (dua) anggota tersebut karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan / norma norma etika dan disiplin anggota Polri dan sebagai pengguna Narkoba. Dan proses pemberhentian melalui mekanisme yang panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ( KEPP) .
Kapolres Buleleng juga merasakan sedih dan prihatin terhadap pemberhentian terhadal 2 (dua) anggota, tapi ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan Narkoba yang tidak pandang bulu.Dan juga sebagai pesan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan melanggar Hukum karena akan merugikan diri sendiri serta keluarga, jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik demi masa depan, ” Tegas Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K