HomePolsekBusungbiuDelapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Busungbiu Saat Trek Trekan.

Delapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Busungbiu Saat Trek Trekan.

Dalam situasi masih pandemi covid 19 dan memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19 tetap menggunakan masker, melakukan physical distancing. Namun beberapa kegiatan yang dilakukan beberapa orang malah melakukan trek trekan atau balapan liar di jalan umum yang digunakan khalayak ramai.

Trek trekan yang terjadi pada hari Selasa (4/8/2020) pukul 17.30 wita yang terjadi di jalan raya Kemoning Desa Pucaksari sangat mengganggu dan meresahkan pengguna jalan lainnya serta masyarakat yang ada disekitarnya, sehingga kegiatan itu di laporkan ke Polsek Busungbiu.

Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta, S.H., M.H., yang menerima laporan langsung bertindak cepat serta tanggap dan saat itu juga memimpin langsung pelaksanaan penindakan trek trekan yang dilakukan sekelompok orang.

” Begitu terlihat Polri datang ke lokasi trek-trekan langsung semuanya melarikan diri, tapi personel Polsek Busungbiu dengan sigap dan cepat dapat menghadangnya sehingga kendaraan yang ada di temukan di TKP sebanyak 8 kendaraan roda dua dapat diamankan beserta kunci peralatan bongkar pasang mesin “, ucap Kapolsek.

Saat ditemukan ke 8 kendaraan di tempat kejadian trek-trekan terhadap pemilik kendaraan juga diamankan, sehingga kendaraan roda dua dan kunci peralatan serta pemilik kendaraan dibawa ke Polsek Busungbiu, ungkapnya.

Ada satu kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan terhadap pemilik kendaraan dilakukan permintaan keterangan agar dapat segera menunjukkan dokumen surat suratnya.

Adapun ke 8 identitas kendaraan yang diamankan diantaranya Honda scopy, DK 2096 GAP diakui dimiliki Gede Diki Pratama Yasa, Honda Beat DK 7231 BI pemilik Nyoman Kevin Adi Adnyana, Yamaha NMax DK 5633 GAI pemilik I Putu Sudiastawa, Honda Beat DK 6676 GAE pemilik Made Muliarta , Honda Beat DK 7272 VY pemilik Wayan Andi, DK 2260 AP jenis kendaraan belum jelas pemilik Made Santina Alias Dedy, Yamaha FU DK 3914 HV pemilik Gede Bayu Pramana dan Yamaha Nmax DK 6888 XY pemilik Made Rendi Ana Putra.

Sedangkan yang lainnya telah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi, tambah Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img