Polda Bali-Polres Buleleng, Dengan membentuk sinergitas dengan instansi lain dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan maka Personil Sat Narkoba Polres Buleleng Aipda Agus telah melaksanakan pengiriman perpanjangan Tahanan tentamg penyalahgunaan Narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja pada hari Selasa 17/01/2023 pukul 10.00 wita.
Dalam hal ini betujuan dari perpanjangan atau SPDP (surat pemeriksaan dimulainya penyidikan) yaitu untuk Pengawasan yang dilakukan Jaksa sebagai bagian dari tindakan kordinasi fungsional dengan pihak penyidik Kepolisian dilakukan ketika telah diterimanya SPDP oleh Kejaksaan.Ketika Kejaksaan menerima SPDP tidak selalu bersamaan dikeluarkan sprindik oleh Kepolisian atau ketika pertama kalinya penyidik mulai melakukan Penyidikan maka surat perpanjangan perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP H.A. Muh Nurul Yaqin S.I.K,M.H menjelaskan,” Dalam penahanan tersangka atau dikirimnya SPDP harus selalu dikordinasikan oleh pihak Kejaksaan agar menjadi cepat berita acara pemeriksaannya,”paparnya.