Polda Bali – Polres Buleleng, Penyidik unit Reskrim Polsek Busungbiu Polres Buleleng melimpahkan berkas dan tersangka tahap 2 kasus tindak pidana pencurian dan Penggelapan dengan tersangka Komang Astika Wiryanata alias LEKOK, ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Rabu (27/3/2019).
Setelah melakukan perbaikan berkas dan melengkapi kekurangan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Singaraja, Penyidik unit Reskrim Polsek Busungbiu Polres Buleleng melanjutkan penanganan kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dengan tersangka Komang Astika Wiryanata alias LEKOK, pada tahap II dengan melimpahkan berkas, tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan negeri Singaraja.
Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
“Setelah pada tahap pertama ada beberapa petunjuk dari kejaksaan yang harus diperbaiki serta dilengkapi.
Setelah semua sudah kita perbaiki dan kita lengkapi sedyai petunjuk maka hari ini kita lanjut ke tahap II,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kelungkung tersebut.