Polda Bali – Polres Buleleng, Kepolisian Sektor Busungbiu Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi pada hari Minggu (20/1/2019) sekitar pukul. 12.00 Wita, di Banjar Dinas Sepang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, dirumah KETUT SURATA (44) pegawai kontrak Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polsek Busungbiu mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial PUTU DMJ alias CEKOK warga Banjar Gunung Ina Ds. Lokapaksa Kecamatan Seririt.
Laki-laki yang berprofesi sebagai Penjaga Vila tersebut ditangkap oleh Opsnal Polsek Busungbiu pada hari Sabtu (23/2) di Rumah Senja Puri Carik di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt tempatnya bekerja dan dari tangan pelaku petugas mengamankan satu buah Laptop Acer aspireV5 warna Silver, sebuah Helm, satu potong celana panjang dan satu unit Sepedamotor yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP SURATNO, dan didampingi oleh Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu GEDE SUMARJAYA dan Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Iptu PUTU MAHAYASA, Kapolsek Busungbiu AKP MADE AGUS DWI WIRAWAN, S.H., M.H., releasenya yang berlangsung di Mapolres Buleleng mengatakan bahwa Setelah menerima laporan dari warga KETUT SURATA, (44) dia bersama Kanit Reskrim Iptu PUTU MAHAYASA dan anggota Opsnal langsung mendatangi tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan yang ada di TKP.
Berbekal keterangan dan alat bukti yang ada, Kapolsek bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan yang mengarah kepada terduga berinisial PUTU DMJ alias CEKOK (43) warga Banjar Gunung Ina Ds. Lokapaksa Kecamatan Seririt.
“Setelah melakukan lidik dan pendalaman yang cukup lama, karena minimnya alat bukti, akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan di vila tempatnya bekerja,” ungkap Kapolsek AKP AGUS DWI WIRAWAN. Selasa (26/2/2019)
Mantan Kasat Reskrim Polres Kelungkung tersebut juga menerangkan bahwa Modus Operandi yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, yaitu dengan cara pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pintu depan kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan diatas meja yang ada diserambi depan rumah korban.
Saat ditanya oleh awak media, CEKOK mengakui semua perbuatannya, dan mengaku mencuri laptop tersebut karena khilaf.
Dia juga mengaku sempat menawarkan laptop tersebut kepada seseorang melalui online, namun karena tidak ada yang menawar, laptop tersebut dia gadaikan kepada seseorang sebesar Empst ratus ribu rupiah.
Atas perbuatannya, CEKOK dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.