HomeNewsKasus Apa Saja Yang Dapat Diselesaikan Melalui Sipandu Beradat?

Kasus Apa Saja Yang Dapat Diselesaikan Melalui Sipandu Beradat?

Polda Bali – Polres Buleleng, Saat pelaksanaan “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Polres Buleleng bertempat di Balai Banjar, di Jalan Gajah Mada No. 66 Lingkungan Banjar Tengah Kelurahan Astina, pada hari ini Jumat (5/5/2023), beberapa masyarakat menyampaikan secara langsung keluhannya kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang diwakili Kabag Ops Polres Buleleng KOMPOL I Gusti Alit Putra, S.Sos., M.H., dihadiri juga Kapolsek Singaraja KOMPOL Nyoman Pawana JN serta bebrapa pejabat utama Polres Buleleng.

Curhatan hati yang disampaikan masyarakat diantaranya, apakah pencabutan laporan Polisi atau pengaduan di Kepolisian membayar, dan kasus apa saja yang bisa diselesaikan melalui sipandu beradat, serta bagaimana cara mengatasi anak-anak yang banyak ditemukan mengkomsumsi minuman beralkohol bahkan sering terjadi perkelahian dan juga perwakilan pecalang mengajukan permohonan untuk dapat dibantu diberikan sumbangan rompi hijau yang sering dipergunakan pihak Kepolisian.

Kabag Ops Polres Buleleng KOMPOL I Gusti Alit Putra kemudian menyampaikan, sesuai ketentuan peraturan yang ada saat dilakukan pencabutan laporan Polisi/ pengaduan di Kepolisian tidak ada dipungut biaya, dan diharapkan juga kepada yang memiliki masalah untuk tidak memberikan sesuatu kepada pihak aparat terkait dengan pencabutan laporan yang dilakukan, ucapnya.

Terhadap perkara-perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui “Sipandu Beradat” adalah perkara pidana yang sifatnya ringan seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, KDRT yang tidak mengakibatkan luka, dan atau perkara atuu tindak pidana lainnya, dan juga perkara terkait dengan pelanggaran adat yang ada di wilayah wewidangan Adat itu sendiri, serta perkara yang mengalami kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), imbuh kabag Ops.

Untuk mengatasi anak-anak tidak minum-minuman beralkohol ini tanggung jawab kita bersama terutama dari orang tua dan juga lingkungan masyarakat, disatu sisi beberapa minuman beralkohol dilegalkan untuk dijual, untuk itu awasi betul anak-anak untuk tidak mengkomsumsinya karena kalau sudah terpengaruh akibat minuman beralcohol maka hal-hal yang tidak dinginkan bisa terjadi seperti perkelahian, tambah Kabag Ops

“untuk permohonan permintaan rompi hijau yang disampaikan pihak Pecalang, nanti akan diusahakan kalau sudah ada akan diserahkan langsung”, kata Kabag Ops.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img